thumbnail

PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024: DARI HASIL SURVEI ERICK JADI CAWAPRES YANG PALING UNGGUL

Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) Indonesia 2024, adalah sebuah pemilihan presiden secara demokratis di Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI ini menjadi kontestasi politik untuk memilih presiden baru menggantikan Joko Widodo yang purna tugas dari jabatannya setelah menjabat dua periode sebagai presiden. Pemilihan umum ini akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia. Meski dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, sejumlah survei persaingan antar Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres) sudah banyak dilakukan. Salah satunya Lembaga survei Polling Institute yang telah menggelar survei capres dan cawapres 2024. Survei Polling Institute berlangsung pada tanggal 21-25 Agustus 2023 melalui sambungan telepon dengan pewawancara terlatih. Survei tersebut melibatkan 1.201 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error sekitar 2,9 persen. Peneliti Polling Institute Kennedy Muslim mengatakan mayoritas responden memilih Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dalam dua simulasi, baik 19 nama maupun lima nama cawapres. "Hasil simulasi pilihan 19 nama dan lima nama cawapres 2024, Erick Thohir menjadi cawapres terkuat dengan raihan 15,1 persen dan 24,5 persen," ujar Kennedy saat memaparkan hasil survei bertajuk 'Peta Persaingan Capres-Cawapres dan Isu-Isu Terkini' di Jakarta, Minggu, 10 September 2023.
thumbnail

"Ganda" deklarasikan Ganjar-Andika jadi pasangan capres-cawapres 2024

Relawan Ganjar Andika (Ganda) mendeklarasikan pasangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan mantan Panglima TNI Andika Perkasa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024-2029 yang dinilai mampu melanjutkan program pembangunan Presiden Jokowi saat ini. Saat deklarasi di Kota Bogor, Sabtu, Ketua Umum Ganda Herbert Sihombing mengatakan berangkat dari hasil berkeliling Indonesia selama 2 tahun 10 bulan, santer aspirasi masyarakat bahwa Indonesia kembali cocok dipimpin seorang Ganjar yang ramah seperti Jokowi dan didampingi Andika Perkasa sebagai sosok yang gagah dan merakyat. "Kami langsung mendeklarasikan pasangan Ganjar dan Andika, semoga aspirasi ini didengar. Kami juga terhubung komunikasi dengan kedua sosok ini, dengan Mbak Puan juga," ujar Herbert. Herbert menuturkan, bahwa sejak awal sebelum deklarasi Ganjar Pranowo sebagai cawapres oleh PDIP, dirinya bersama teman-teman tim kampanye nasional (TKN) Jokowi salah satu yang mengusulkan Ganjar ke partai berlambang Banteng tersebut. Deklarasi ini dihadiri Wakil Ketua Umum Ganda Erika Sari, Sekretaris Jendral Daniarti Saleh bersama sejumlah relawan Ganda dan relawan Andika Perkasa Bara Api. Menurut dia, peluang Andika menjadi kuat setelah lima bakal cawapres dari PDIP yang disebutkan Ketua DPP PDIP Puah Maharani yakni Sandiaga Uno, Erick Thohir, Andika Perkjasa, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, empat lainnya sudah memilih jalan lain, maka tinggal Andika Perkasa saat ini. Andika Perkasa, kata dia, tinggal menunggu penguatan hati dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri untuk benar-benar memasangkannya dengan Ganjar Pranowo sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024. "Kami saat ini hanya bisa memperkenalkan hasil aspirasi masyarakat setelah berkeliling Indonesia, selanjutnya kami serahkan kepada PDIP. Saat ini kami hanya berkomunikasi dengan PDIP," jelasnya.
thumbnail

Pengamat: Tak Segera Umumkan Bacawapres, Prabowo dan Ganjar akan Merugi

Pakar politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu Panji Suminar menyebutkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto perlu segera mengumumkan pasangan calon wakil presiden yang masing-masing mereka pilih. Jika tidak, maka akan merugikan keduanya. "Kalau tidak segera, itu akan merugikan Prabowo dan Ganjar, karena Anies Baswedan sudah mengumumkan pasangannya," kata Dr Panji Suminar di Bengkulu, Jumat. Menurut dia dari elite politik hingga akar rumput pemilih Anies Baswedan sudah terus menguatkan soliditas menuju Pemilu 2024. Sementara Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto masih mengambang karena belum memiliki pasangan. "Jadi konsolidasi, kerja-kerja, mengenalkan Ganjar dan Prabowo saat ini belum intens, karena belum ada kepastian pasangan apalagi pencalonan, akar rumput juga seperti itu, apakah mereka bakal maju atau tidak, pasangan saja belum sampai sekarang, seperti itu kira-kira pandangan di bawah," kata dia. Panji mengatakan semakin cepat pasangan calon presiden dan wakil presiden diumumkan akan semakin cepat juga mesin partai, relawan dan simpatisan bergerak meyakinkan pemilih. "Tentu semakin cepat dan panjang juga waktu mengenalkan pasangan calon ke masyarakat, semakin lama juga waktu meyakinkan masyarakat. Ingat, masa kampanye saat ini tidak lama, hanya 75 hari. Oleh karena itu semakin cepat diperkenalkan atau dideklarasikan semakin baik," kata Panji. Hal lainnya yang dapat merugikan capres terlambat menentukan pasangan, kata dia adalah segmen pemilih yang disasar. Contohnya, menurut Panji ketika Anies menentukan Muhaimin Iskandar sebagai pasangannya, maka calon lain mesti memikirkan ulang strategi dan sosok pasangan yang akan mereka pilih. "Cak Imin dipilih yang notabene warga Nahdliyyin, maka Ganjar misalnya semula mau dipasangkan dengan Nasaruddin Umar, jadi harus pikir ulang karena ceruk suara sama warga NU. Prabowo juga begitu, apalagi ditinggal Cak Imin yang semula bersama dan berencana berpasangan," ujarnya.
thumbnail

KPU Ungkap Alasan Dimajukannya Pendaftaran Capres Sebulan Lebih Cepat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan dimajukannya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke 10-16 Oktober 2023. Hasyim mengatakan, aturan yang sedang dirancang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Dia menjelaskan, UU 7 Tahun 2017 mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024. "Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9). Jika tak ada perubahan jadwal pendaftaran, pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda. Pasalnya, waktu mulai kampanye dua pemilihan itu dibuat berbeda dalam UU 7 Tahun 2023. Hasyim mengatakan bahwa pada dasarnya ada sejumlah opsi perubahan jadwal. Namun, KPU harus memperhatikan jendela waktu tahapan demi tahapan yang diatur ketat dalam UU Pemilu. Dari sana, opsi memajukan pendaftaran capres-cawapres ke 10 - 16 Oktober 2023 pun diambil. "Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai," ujarnya. Sebelumnya, KPU merancang sejumlah PKPU di tengah tahapan Pemilu Serentak 2024. Beberapa aturan akan mengubah jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu. Salah satunya perubahan dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan ke 10 - 16 Oktober 2023, dari yang direncanakan sebelumnya pada 19 Oktober - 25 November 2023.
thumbnail

Survei: Erick Thohir paling potensial dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Peneliti Polling Institute Kennedy Muslim mengatakan nama Menteri BUMN Erick Thohir menjadi kandidat paling potensial dampingi Prabowo Subianto sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Dia menjelaskan berdasarkan survei lembaganya dengan simulasi berbagai nama, duet Prabowo-Erick mendapatkan banyak dukungan jika dibandingkan pasangan-pasangan lain. “Temuan kami, Erick Thohir menjadi kandidat paling potensial untuk mendongkrak suara Prabowo di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024,” kata Kennedy saat memaparkan hasil survei bertajuk "Peta Persaingan Capres-Cawapres dan Isu-Isu Terkini" secara virtual, Minggu. Dia menjelaskan dalam simulasi tiga pasangan, duet Prabowo-Erick memperoleh dukungan sebesar 38,5 persen, Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno dengan 32,5 persen, dan Anies Baswedan-AHY dengan 18,8 persen. "Kenapa muncul AHY, karena survei dilakukan sebelum deklarasi Anies-Muhaimin,” ujarnya. Menurut Kennedy, duet Prabowo-Erick juga mengungguli simulasi lain, yaitu ketika Ganjar dipasangkan dengan Ridwan Kamil. Dalam simulasi tersebut, Prabowo-Erick mendapatkan dukungan sebesar 34,7 persen, sementara Ganjar-Ridwan Kamil 34,2 persen. “Pada simulasi yang sama, Anies-AHY juga belum mampu mendongkrak dukungan. Pasangan ini hanya memperoleh dukungan 18,5 persen,” katanya. Dalam diskusi tersebut, peneliti politik Indonesia dari Havard University Seth Soderborg mengatakan hasil survei Polling Institute tersebut menunjukkan bahwa Erick memberikan efek positif terhadap Prabowo di Pilpres 2024 karena lebih kompetitif. "Jadi, (elektabilitas Prabowo) lebih kuat kalau ada Erick. Erick lebih kompetitif dibanding Gibran pada data survei sekarang," ujarnya. Dia mengingatkan bahwa sosok bacawapres memiliki efek besar di tengah ketatnya persaingan antara Ganjar versus Prabowo, sehingga akan terlihat dalam kampanye. Menurut dia, sosok bacawapres memiliki efek bukan hanya dilihat dalam satu survei saja, namun setelah masuk poros, bisa membantu penyelenggaraan kampanye. Polling Institute melakukan survei dalam rentang 21-25 Agustus 2023. Survei dilakukan melalui sambungan telepon dengan pewawancara terlatih. Survei tersebut melibatkan 1.201 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error sekitar 2,9 persen.
thumbnail

Ini Nama-Nama Calon Sementara Anggota DPD RI Dapil Jambi Pada Pemilu 2024

KPU Provinsi Jambi telah resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI peserta Pemilu 2024. Penetapan 18 orang DCS ini berdasarkan pengumuman nomor 7/PL.01.4.Pu/15/2023 tentang penetapan Daftar Caleg Sementara Anggota DPD RI Dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai DCS oleh KPU Provinsi Jambi beserta nomor urutnya, diisi oleh para petahana maupun pendatang baru. Berikut daftar lengkap serta nomor urut DCS Anggota DPD RI Dapil Jambi : 1. Abu Bakar Jamalia 2. Darmawan 3. Edi Endra 4. Elviana 5. Erwan 6. Hamid 7. Heri Kusnadi 8. Ivanda Awalina Firdausi Sukandar 9. Lukman 10. M Sum Indra 11. M Syukur 12. Muhammad Nuh 13. Mus Mulyadi 14. Petrus Hilman Dapot Tuah Purba 15. Ria Mayang Sari 16. Rudi Ardiansyah 17. Sabat Nase Indallah Jais. 18. Waini. Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan terkait DCS ini dari tanggal 19-28 Agustus 2023 melalui website infopemilukpu.go.id, atau langsung mendatangi kantor KPU Provinsi Jambi dan bisa juga melalui email silondpd@kpu.go.id.
thumbnail

KPU Tetapkan Daftar Calon Sementara DPR/DPD Pemilu 2024, 9.925 Jadi Bakal Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. Penetapan DCS dilakukan Jumat (18/8/2023). "KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Hasyim menjelaskan bahwa nama-nama bakal caleg DPR dan DPD RI yang masuk ke dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan KPU RI. "KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU," ujarnya. Beriringan dengan pengumuman itu, masyarakat juga dapat mencermati nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam DCS. "Sejak diumumkan besok, tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, warga masyarakat, warga negara Indonesia, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut," kata Hasyim. Lebih lanjut, anggota KPU Idham Kholik menjelaskan penetapan DCS tersebut dilakukan setelah melalui tiga tahapan. Yakni masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg), masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS. Jumlah bakal caleg, kata Idham, mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS. Hal tersebut, karena terdapat bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi.
thumbnail

Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 oleh Calon Anggota DPD Jabar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 yang diajukan oleh A Irwan Bola (Calon DPD Dapil Jawa Barat) dengan terlapor KPU. Agenda sidang ini diregistrasi dengan laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Puadi dan Anggota Majelis Pemeriksa Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Pelapor yakni A Irwan Bola melaporkan KPU dalam hal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat. Hal ini diketahui terjadi di KPU RI Sabtu (19/8/2023). "Pada tahapan bakal calon DPD, KPU Jabar selalu mengundang pelapor dalam setiap tahapan. Pelapor selalu ada di urutan satu dalam daftar undangan ini sesuai dengan abjad bakal calon yang mengikuti proses pendaftaran. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat undangan yang kami lampirkan," jelas Suhardin kuasa hukum pelapor. Namun, jelas Suhardin, pada Sabtu (19/8/2023) KPU RI merilis daftar calon sementara DPD dalam Pemilu 2024, begitupun KPU Jabar yang mengeluarkan Surat Keputusan yang sama dalam informasi ini pelapor didapati nomor urut 7. Dari hal tersebut, dia menjelaskan pelapor langsung mencari tahu acuan pengurutan dan penulisan yang sesuai dengan kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan ensiklopedia. "Jelas menyebutkan urutan abjad A dan AA. A adalah kata pertama dalam kamus lalu diikuti AA, begitupula ensiklopedia," katanya. "Berdasarkan hal tersebut, pelapor merasa terlapor melakukan pelanggaran tata cara mekanisme prosedur dalam menyusun daftar calon sementara DPD Dapil Jabar Pemilu 2024," tegas Suhardin.
thumbnail

Banyak Caleg Punya Hubungan Keluarga, Pusako: Mundurnya Proses Kaderisasi di Partai

Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Charles Simabura memandang terjadi kemunduran pada proses kaderisasi di internal partai politik Indonesia. Hal itu menanggapi banyaknya nama calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2024 yang memiliki hubungan kekerabatan. "Partai seharusnya berkewajiban melakukan kaderisasi secara terbuka dan bertahap. Caleg-caleg yang terafiliasi secara kekeluargaan tentu harus melalui hal tersebut, tidak karbitan," kata dia saat diwawancarai Tempo, Selasa 5 Agustus 2023 di Padang. Menurut Charles, fenomena tersebut sangatlah berbahaya. Sebab, jika Caleg yang terafiliasi hubungan kekeluargaan terpilih, maka lembaga legislatif Indonesia ini hanya akan diisi oleh kelompok keluarga tertentu saja. "Posisi legislatif sangatlah strategis, karena merekalah yang akan merumuskan undang-undang. Mungkin saja mereka yang punya hubungan kekeluargaan ini akan merumuskan kebijakan yang menguntungkan ekonomi keluarganya," ucapnya. Selain itu, Charles juga menekankan, agar fenomena tersebut harus segera diatur regulasi, jika bisa dilarang. "Bagi saya pengurangan hak politik itu bisa dikurangi, sepanjang diatur oleh undang-undang," ujarnya. Jika pun tak ingin dilarang, kata dia, maka harus tegas dalam proses pencalonan. "Mereka yang mau mencalonkan diri tersebut harus melalui proses-proses kaderisasi partai. Walaupun hal itu rawan dimanipulasi, setidaknya harus ada pengawasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata dia. Selain itu, fenomena pencalonan Caleg yang memiliki hubungan kekeluargaan juga akan berdampak buruk kepada partai. Bakal banyak pengurus partai yang melakukan hal sama, sehingga proses kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik dan semestinya. "Akan terjadi pengelompokan di partai itu sendiri dan saya rasa ini tidak sehat bagi demokrasi Indonesia," ucapnya. Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang merupakan nama-nama caleg yang bakal maju pada Pemilu 2024. Lembaga ini juga membuka tanggapan dari publik soal DCS.
thumbnail

Belum Revisi Aturan Perhitungan Kuota Caleg Perempuan, Ini Penjelasan KPU

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan alasan pihaknya belum mengeluarkan revisi aturan soal tata cara perhitungan kuota caleg perempuan. Dia menyatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. “Sampai saat ini KPU belum menerima salin Putusan MA No.: 41 P/HUM 2023,” ujar Idham melalui pesan teks kepada Tempo, Rabu, 6 September 2023. MA kabulkan gugatan Perludem cs Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap tata cara perhitungan itu pada Selasa pekan lalu, 29 September 2023. Mahkamah Agung menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menentukan soal pembulatan ke bawah jika dalam perhitungan kuota caleg terdapat bilangan desimal di bawah 0,5. Hal itu dianggap tak sesuai dengan UU Pemilu yang mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap dapil. Uji materi ini diajukan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib. DCS Pemilu 2024 tak penuhi kuota 30 persen caleg perempuan Akibat dari diterapkannya Pasal 8 ayat (2) tersebut, Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU pada pertengahan Agustus lalu dinilai tak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Hadar Nafis Gumay menyatakan menemukan sejumlah partai politik tidak memenuhi aturan tersebut. Dia mencontohkan di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II. Menurut dia terdapat 6 partai politik yang memiliki bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tak memenuhi kuota 30 persen. Keenam partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hadar pun menyatakan kecewa dengan kinerja KPU periode ini karena tak membuka data secara jelas berapa kuota caleg perempuan per partai politik di setiap Dapil. “Pengumuman DCS mengecewakan karena KPU tidak mengumumkan presentase keterwakilan perempuan per dapil. Terlihat mereka menyembunyikan dan ini bertentangan dengan peraturan KPU,” kata Hadar kepada Tempo, Selasa, 22 Agustus 2023. Berdasarkan pantauan Tempo di laman KPU, keenam partai tersebut rata-rata mengajukan tujuh caleg di Dapil DKI Jakarta II. Dari jumlah itu, hanya dua diantaranya yang merupakan perempuan. Artinya, kuota caleg perempuan dari enam partai di Dapil tersebut secara matematika hanya 28,5 persen. KPU di sejumlah daerah pun menyatakan tengah menanti revisi PKPU tersebut. Pasalnya, penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT akan dilakukan pada 4 November mendatang. Artinya, KPU dan partai politik hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Rp. 50.000